Tanya Jawab
ASURANSI DARI TEMPAT KERJA
ASURANSI DARI TEMPAT KERJA
Tanya : “Bagaimanakah hukum memanfaatkan asuransi kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan dengan ketentuan, yang membayar asuransi adalah perusahaan, sedangkan karyawan tidak membayar sedikit pun?”
Jawab : “Tidak boleh memanfaatkannya, hal itu haram.”
Sumber : Majalah “asy-Syari’ah” No. 108/IX/1436 H/2015, hal. 33
Majmu’ah Manhajul Anbiya