ISTRI MINTA CERAI, DIIYAKAN
ISTRI MINTA CERAI, DIIYAKAN
Tanya : “Bismillah. Jika istri hamil sedang marah dan mengajak cerai suami kemudian suami mengiyakan, apakah jatuh talak? Apakah jika suami mengajak jima’ sudah termasuk rujuk?”
08996XXXXXX
Jawab :
“Jika mengiyakan dengan mengatakan, “Ya,” ini termasuk kalimat kinayah (kiasan) yang memiliki dua kemungkinan:
▪ diniatkan talak, berarti telah jatuh talak;
▪ jika tidak diniatkan talak, tetapi sekadar untuk menenangkan saja atau mendustainya, tidak jatuh talak ini menurut pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’.
Rujuk tidak terjadi dengan jima’ semata—bahkan hal itu haram—tanpa disertai niat rujuk, menurut pendapat yang rajih. Adapun jima’ dengan disertai niat rujuk, sah sebagai rujuk.”
Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-7/
Majmu’ah Manhajul Anbiya