Bahwa Ibnu ‘Umar mengenakan bajunya yang terbaik ketika Hari Raya (diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Lihat Fathul Bari, syarh hadit no. 948)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum-hukum ‘Id dan sunnah-sunnahnya, beliau menjawab,
”Hendaknya seseorang memakai pakaiannya yang terbaik. Ini untuk KAUM PRIA. adapun kaum wanita maka TIDAK BOLEH memakai pakaian yang bagus ketika keluar menuju Mushalla (tanah lapangan untuk pelaksanaan shalat).
Nabi –shallahu’alaiwasallam-bersabda “Hendaknya mereka (kaum wanita) keluar dalam kondisi biasa.”
(HR. Abu Dawud 565).
Yakni memakai baju biasa, bukan baju berhias. Haram bagi mereka keluar memakai wangi-wangian dan bersolek.
(Majmu Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin 16/216)