Fatawa

APAKAH ADIL DALAM PEMBERIAN ANTARA ANAK-ANAK MENGHARUSKAN SAMA TAKARANNYA?

Fatwa

APAKAH ADIL DALAM PEMBERIAN ANTARA ANAK-ANAK MENGHARUSKAN SAMA TAKARANNYA?

Pertanyaan: Apakah sikap adil di antara anak-anak mengharuskan persamaan (takarannya)?

🎙 Fadhilatusy Syaikh al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim) dari An-Nu‘man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ayahnya memberinya seorang budak laki-laki. Lalu ibunya berkata: “Aku tidak ridha sampai engkau meminta persaksian Rasulullah ﷺ atas hal ini.” Maka Basyir bin Sa‘ad pergi menghadap Nabi ﷺ dan mengabarkan apa yang telah ia lakukan. Rasulullah ﷺ pun bersabda: “Apakah seluruh anakmu engkau beri pemberian seperti yang engkau berikan kepada An-Nu‘man?” Ia menjawab: “Tidak.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian!”

Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh mengistimewakan sebagian anak di atas sebagian yang lain dalam hal hibah/pemberian, ataupun mengkhususkan sebagian dari mereka dengannya. Sebab mereka semua adalah anak-anaknya, dan semuanya diharapkan bakti (kebaikan)nya. Oleh karena itu, tidak boleh mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak saja tanpa yang lainnya.

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat mengenai apakah pemberian kepada mereka harus disamakan (sehingga bagian anak laki-laki sama dengan anak perempuan), ataukah anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak dari anak perempuan sebagaimana dalam pembagian waris? Ada dua pendapat di kalangan ahli ilmu.

Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa pemberian itu disamakan dengan pembagian waris, yaitu persamaannya dilakukan dengan menjadikan bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan (2:1). Karena hal inilah yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka dalam hukum waris, dan Dialah Maha Pemutus Hukum lagi Maha Adil.

هل العدل بين الأولاد يقتضي المساواة؟

ج: الحديث صحيح رواه الشيخان عن النعمان بن بشير أن أباه أعطاه غلاما فقالت أمه: لا أرضى حتى يشهد رسول الله عليه الصلاة والسلام فذهب بشير بن سعد إلى النبي ﷺ وأخبره بما فعل فقال: أكل ولدك أعطيته مثل ما أعطيت النعمان فقال: لا، فقال الرسول: اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم.

فدل ذلك على أنه لا يجوز تفضيل بعض الأولاد على بعض في العطايا أو تخصيص بعضهم بها فكلهم ولده وكلهم يرجى بره فلا يجوز أن يخص بعضهم بالعطية دون بعض، واختلف العلماء رحمة الله عليهم هل يسوى بينهم ويكون الذكر كالأنثى أم يفضل الذكر على الأنثى كالميراث على قولين لأهل العلم، والأرجح أن تكون العطية كالميراث وأن التسوية تكون بجعل الذكر كالأنثيين فإن هذا هو الذي جعله الله لهم في الميراث وهو سبحانه الحكم العدل

📚 Sumber:
Dari program Nur ‘ala ad-Darb, Kaset No. 53 (Majmu’ Fatawa wa Maqalat asy-Syaikh bin Baz 6/476).

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca juga
Close
Back to top button